90-Day Report adalah kewajiban bagi warga negara asing yang tinggal di Thailand secara terus-menerus selama lebih dari 90 hari untuk melaporkan alamat tempat tinggal mereka kepada Imigrasi Thailand.
Pelaporan ini dilakukan menggunakan Formulir TM.47 (Notification of Staying in the Kingdom Over 90 Days). TM.47 bukan visa, bukan perpanjangan visa, dan bukan perpanjangan izin tinggal (permission to stay). Pelaporan ini hanya merupakan kewajiban untuk melaporkan alamat tempat tinggal kepada Imigrasi Thailand.
Kewajiban ini berlaku bagi warga negara asing yang tinggal di Thailand lebih dari 90 hari secara terus-menerus, termasuk pemegang:
Non-Immigrant ED (pelajar)
Non-Immigrant B (pekerja)
Non-Immigrant O (keluarga/pensiun)
DTV
Visa atau izin tinggal jangka panjang lainnya yang termasuk dalam ketentuan 90-Day Report.
Catatan: Apabila kamu keluar dari Thailand dan kemudian masuk kembali, perhitungan 90 hari dimulai kembali dari tanggal masuk terakhir ke Thailand, berdasarkan entry stamp terbaru di paspor.
Pelaporan dapat dilakukan:
15 hari hingga 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo; atau
hingga 7 hari setelah tanggal jatuh tempo.
Untuk pelaporan pertama, 90-Day Report harus dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi. Setelah itu, pelaporan berikutnya dapat dilakukan secara online apabila memenuhi persyaratan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Formulir TM.47 yang telah diisi;
Paspor asli;
Fotokopi halaman identitas paspor;
Fotokopi visa atau permission to stay;
Fotokopi entry stamp terbaru;
Bukti 90-Day Report sebelumnya, jika ada; dan
Bukti TM.30 apabila diminta oleh kantor Imigrasi.
90-Day Report dapat dilakukan melalui:
Kantor Imigrasi, terutama untuk pelaporan pertama, pelaporan yang terlambat, atau jika terdapat kendala dalam sistem online.
Sistem online Imigrasi Thailand, umumnya untuk pelaporan kedua dan seterusnya.
Pos tercatat (registered mail), sesuai ketentuan yang berlaku.
90-Day Report gratis apabila dilakukan tepat waktu.
Jika terlambat melapor, umumnya dikenakan denda sebesar 2.000 Baht. Dalam kondisi tertentu, denda dapat berbeda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TM.47 (90-day report)