Memimpin dan mengarahkan jalannya PERMITHA.
Menyusun visi, strategi, dan prioritas program kerja organisasi.
Mengoordinasikan seluruh pengurus inti dan departemen.
Menjadi representasi resmi PERMITHA dalam forum internal maupun eksternal.
Mengambil keputusan strategis berdasarkan musyawarah pengurus.
Mengawasi pelaksanaan program kerja agar sesuai dengan target.
Mengesahkan program kerja yang telah melalui proses perencanaan dan peninjauan.
Menyetujui dan menandatangani dokumen resmi organisasi.
Memberikan persetujuan akhir terhadap anggaran kegiatan.
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Memberikan arahan tindak lanjut setelah evaluasi program.
Dalam pelaksanaan kegiatan, membuka acara dan memberikan sambutan apabila diperlukan.
Pemimpin utama organisasi.
Pengambil keputusan strategis.
Pengarah visi dan kebijakan organisasi.
Pengawas pelaksanaan program.
Pemberi persetujuan akhir atas program, dokumen, anggaran, dan laporan.
Representasi resmi PERMITHA.
Penjamin keberlangsungan dan ketercapaian tujuan organisasi.
Membantu Presiden dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Mengoordinasikan pelaksanaan departemen sesuai strategi organisasi.
Mewakili Presiden apabila Presiden berhalangan.
Mengawal monitoring dan evaluasi program.
Meninjau konsep program yang diajukan oleh koordinator departemen.
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan lintas departemen.
Mengawasi jalannya kegiatan.
Meninjau laporan pelaksanaan program sebelum disahkan Presiden.
Menilai keberhasilan kegiatan dan memberikan catatan perbaikan.
Pendamping Presiden.
Koordinator lintas departemen.
Pengawas pelaksanaan program.
Pelaksana monitoring dan evaluasi.
Penjaga stabilitas organisasi.
Pengganti Presiden ketika Presiden berhalangan.
Mengelola administrasi dan tata kelola PERMITHA.
Mengoordinasikan agenda rapat dan pengarsipan dokumen.
Memverifikasi dan memvalidasi dokumen program kerja sebelum diajukan kepada Presiden.
Memastikan kelengkapan administrasi.
Memastikan program dan dokumen sesuai dengan aturan PERMITHA.
Mengoordinasikan departemen secara teknis.
Memeriksa format, kelengkapan, dan legalitas dokumen.
Memberikan validasi administratif, seperti paraf, stempel, atau bentuk verifikasi lainnya.
Mengawasi kualitas dokumen dan arsip organisasi.
Membantu merapikan dan mendokumentasikan laporan kegiatan.
Pengelola tata kelola administrasi organisasi.
Pemeriksa dan validator dokumen.
Koordinator teknis antardepartemen.
Penjamin kepatuhan administrasi.
Pengawas kualitas dokumen dan arsip PERMITHA.
Mendukung pelaksanaan administrasi dan operasional kesekretariatan.
Membantu penyiapan dokumen program kerja.
Memastikan kelengkapan dokumen sebelum diproses lebih lanjut.
Menyusun notulensi rapat.
Mendukung distribusi dokumen PERMITHA.
Membantu pengelolaan arsip.
Menjaga ketertiban administrasi.
Menjalankan fungsi Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
Menginformasikan dan mengingatkan jadwal rapat.
Menyiapkan media rapat, termasuk Zoom.
Melakukan penyaringan awal dokumen sebelum diteruskan ke tahap berikutnya.
Menyusun dokumen administratif berdasarkan kebutuhan yang diajukan departemen.
Pendukung administrasi kesekretariatan.
Pelaksana pencatatan dan dokumentasi.
Koordinator teknis kesekretariatan.
Penyaring awal dokumen.
Pengganti Sekretaris Jenderal apabila diperlukan.
Mengelola keuangan utama PERMITHA.
Menyusun anggaran tahunan organisasi.
Menyusun atau mengendalikan anggaran program kerja.
Mengatur penerimaan dan pengeluaran dana.
Membuat laporan keuangan secara berkala.
Mengawasi penggunaan dana agar akuntabel dan transparan.
Memvalidasi anggaran kegiatan berdasarkan kondisi keuangan organisasi.
Memastikan anggaran sesuai dengan kemampuan dan ketentuan organisasi.
Memvalidasi laporan keuangan kegiatan.
Mendampingi proses persetujuan akhir anggaran oleh Presiden.
Pengelola utama keuangan organisasi.
Pengendali anggaran.
Validator anggaran dan laporan keuangan.
Pengawas akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Penjamin kesesuaian penggunaan dana dengan kemampuan organisasi.
Membantu Bendahara I dalam administrasi keuangan.
Mengelola pencatatan transaksi.
Mengelola bukti-bukti pengeluaran.
Membantu monitoring realisasi anggaran program.
Melaksanakan pembayaran dan proses reimbursement.
Memeriksa harga dan kelayakan teknis anggaran.
Memastikan anggaran realistis dan tidak mengandung mark-up.
Mengumpulkan bukti penggunaan dana dan bukti transaksi.
Mencatat sisa dana kegiatan apabila ada.
Menjadi pendamping atau pengganti Bendahara I apabila diperlukan.
Pelaksana operasional keuangan.
Pengelola administrasi dan pencatatan transaksi.
Pemeriksa teknis anggaran.
Pemantau realisasi anggaran.
Pelaksana pembayaran dan reimbursement.